Rabu, 04 September 2019

Anies bujuk Pergub Ahok untuk izinkan pedagang kaki lima di trotoar


Jakarta - Gubernur DKI Jakarta, Anis Baswedan, menyebut Pergub DKI No. 10/2015 sebagai dasar peraturan untuk mengizinkan pedagang kaki lima (PKL) di trotoar. Daftar ini dikeluarkan pada masa pemerintahan Basuki menuju Purnama (Ahok).

Awalnya, Anies merujuk PU Permen 3/2014 tentang pedoman untuk perencanaan, penyediaan, dan penggunaan infrastruktur, fasilitas, dan jaringan pejalan kaki. Dia menyimpulkan bahwa pedagang kaki lima dapat berdagang di trotoar, asalkan memenuhi aturan.

"Kesimpulannya, PKL diizinkan berada di trotoar sambil mengikuti peraturan PUPR," kata Anies di Balaikota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Rabu (9/9/2019).

Selain itu, Anies mengacu pada banyak aturan lainnya. Dari undang-undang, peraturan presiden, hingga daftar gubernur.

"Sekarang, ini referensi untuk kita. Lalu ada juga UU No. 20 tahun 2008 tentang UMKM, Pasal 7, paragraf 1. Ada juga Peraturan Presiden No. 125 tahun 2012, Permendagri No. 41 tahun 2012, lalu ada juga Peraturan Gubernur No. 10 tahun 2015 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL, "kata Pak Anis.

Agen Pokeronline Terpercaya|Agen Pokeronline Terbaik|Bandar Poker Terpercaya|Agen Pokeronline Terbaru|Agen Judi Online|Situs Poker Terpercaya|Situs Judi Online

Tidak ada komentar:

Posting Komentar