Jakarta - RUU KUHP berisi beberapa pelanggaran korupsi yang terkandung dalam Undang-Undang Pemberantasan Korupsi (Korupsi). Bedanya, ancaman hukuman lebih ringan.
Dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi, hukuman minimum bagi koruptor yang ingin memperkaya diri adalah 4 tahun penjara. Inilah suara lengkapnya:
Setiap orang yang secara tidak sah melakukan tindakan memperkaya dirinya sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat membahayakan keuangan negara atau perekonomian negara, dijatuhi hukuman penjara dengan hukuman penjara seumur hidup atau penjara selama minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda. minimal Rp. 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar.
Nah, dalam RUU KUHP, ancaman terhadap koruptor diringankan. Selain hukuman minimum hingga 2 tahun, ancaman denda turun dari minimal Rp 200 juta menjadi Rp 10 juta. Draf RUU berbunyi:
Setiap orang yang secara tidak sah melakukan tindakan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang membahayakan keuangan negara atau perekonomian negara, dapat dikenakan hukuman penjara seumur hidup atau penjara selama minimal 2 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda setidaknya Kategori II dan paling banyak Kategori VI.
Dalam Buku I RUU KUHP, disebutkan bahwa kategori II adalah denda maksimal Rp10 juta. Namun, denda maksimum meningkat dari UU Tipikor, yakni VI, maksimal Rp 2 miliar.
Dalam RUU KUHP, ancaman hukuman mati bagi koruptor hilang. Dalam Undang-Undang Anti-Korupsi saat ini, hukuman mati dapat dijatuhkan pada terdakwa korupsi jika tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dilakukan dalam keadaan tertentu, hukuman mati dapat dikenakan.
Sabtu, 31 Agustus 2019
RUU KUHP: Koruptor Didenda Rp 10 Juta
Tags
# nasional
About https://newsterupdate888.blogspot.com
Soratemplates is a blogger resources site is a provider of high quality blogger template with premium looking layout and robust design. The main mission of templatesyard is to provide the best quality blogger templates.
nasional
Label:
nasional
Langganan:
Posting Komentar (Atom)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar