Mataram - Terdakwa atas pungutan liar (penahanan) Ruang Tahanan (Rutan) Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat, Kompol Tuti Maryati, dituntut selama tiga tahun penjara. Komisaris Tuti menerima suap dari gembong narkoba warga negara Prancis, Dorfin Felix.
Penuntutan disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri NTB yang diwakili oleh Hasan Basri di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor di Mataram, Kamis.
Selain tuntutan pidana tiga tahun penjara, jaksa menuntut terdakwa Kompol Tuti dengan denda Rp50 juta dalam hukuman penjara enam bulan.
"Jika denda tidak dibayar, maka harus diganti dengan hukuman penjara enam bulan," kata Hasan Basri dalam gugatannya.
Klaim tersebut diberikan kepada terdakwa Kompol Tuti karena dinilai telah terbukti secara sah dan secara meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemerasan dalam posisinya sebagai Kepala Sub-Departemen untuk Keamanan Tahanan dan Bukti (Pamtahti) dari NTB Polisi Daerah.
Oleh karena itu, jaksa menyatakan bahwa Tergugat Komp Tuti bersalah karena melanggar Pasal 12 Huruf e Juncto Pasal 12A Ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 20/2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi UU Juncto Pasal 65 Paragraf 1 KUHP, sebagaimana tercantum dalam dakwaan primair.
Penerapan Pasal 12 huruf e dalam klaimnya mengatur pegawai negeri atau administrator negara yang berniat untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara tidak sah atau dengan menyalahgunakan kekuasaan mereka, memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dalam bentuk potongan-potongan atau untuk melakukan sesuatu untuk diri mereka sendiri.
Ancaman hukuman dalam artikel ini setidaknya empat tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. Sedangkan untuk denda, pelanggar hukum diancam membayar setidaknya Rp200 juta dan maksimum Rp1 miliar.
Namun, dalam penerapan pasal tersebut, ada "juncto" Pasal 12A ayat 1 dan 2 Undang-Undang Republik Indonesia No. 31/1999 tentang Pemberantasan Korupsi, yang artinya terkait dengan ketentuan pasal tersebut.
Untuk paragraf 1, dijelaskan penerapan hukuman penjara dan denda dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11 dan Pasal 12, tidak berlaku untuk tindak pidana korupsi kurang dari Rp. 5 juta.
Karena itu, terdakwa Kompol Tuti yang didakwa melakukan pemerasan korupsi di posisinya dengan nilai di bawah Rp. 5 juta, dijatuhi hukuman maksimal tiga tahun penjara dan maksimal Rp. 50 juta. Ini sesuai dengan uraian klaim dalam paragraf 2.
Namun, melihat kembali pada pemeriksaan saksi yang dihadirkan dalam persidangannya, pemerasan hanya dihitung dari pernyataan enam saksi yang telah ditahan di tahanan, salah satunya adalah penyelundup narkoba dari Perancis, Dorfin Felix.
Kompol Tuti dalam dakwaannya, hanya menikmati Rp 2,5 juta dari dua kali uang yang dikirim oleh orang tua Dorfin yang berada di luar negeri. Setelah mendengar tuntutannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa persidangan Terdakwa Tuti akan diadakan lagi pada hari Selasa (17/9) minggu depan, dengan agenda pledoi (pertahanan).
"Karena persidangan hari Rabu bertentangan dengan sidang KPK, sehingga digeser lebih awal ke hari Selasa," kata Spikorrau Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram Fathurrauzi menambahkan.
Seperti diketahui, Dorfin terbukti bersalah secara legal dan meyakinkan mengimpor metamfetamin, amfetamin, ketamin, dan metilendioximetamfetamin atau ekstasi dengan berat total 2,989 gram atau setara 2,98 kg. Untuk menyelundupkannya, Dorfin menerima gaji 5.000 euro.
Dorfin membwa dua koper dri Lyon Prancis menuju Jakarta, Indonesia. Pesawat Lufthansa yang ia tumpangi pertama kali transit di Frankfurt, Jerman, dan Singapura dengan penerbangan Kamis 20 September 2018. Dorfin tiba di Lombok sehari kemudian. Narkotika dalam kopernya akhirnya terdeteksi oleh mesin sinar-X Bandara Internasional Lombok meskipun sudah lolos di dua bandara sebelumnya.
Ketika ditahan di sel Kepolisian Daerah NTB, ia melarikan diri dengan menyuap kompol Tuti. Dorfin dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Mataram. Namun hukuman mati dibatalkan 19 tahun penjara oleh PT Mataram.
Kamis, 12 September 2019
Home
/
nasional
/
Menerima Suap dari Gembong Narkoba Prancis, kompol Tuti Dituntut selama 3 Tahun Bui
Menerima Suap dari Gembong Narkoba Prancis, kompol Tuti Dituntut selama 3 Tahun Bui
Tags
# nasional
About https://newsterupdate888.blogspot.com
Soratemplates is a blogger resources site is a provider of high quality blogger template with premium looking layout and robust design. The main mission of templatesyard is to provide the best quality blogger templates.
nasional
Label:
nasional
Langganan:
Posting Komentar (Atom)




Tidak ada komentar:
Posting Komentar