Selasa, 10 September 2019

Puskesmas di Depok Kena Teguran, Memberi Obat Kedaluwarsa pada pasien paru

Jakarta - Puskesmas di Depok diperkirakan telah memberikan obat kadaluwarsa kepada pasien dengan penyakit paru-paru, Nur Istiqomah (50). Pemerintah Kota Depok telah memberikan sanksi kepada puskesmas.

Walikota Depok M Idris Abdul Somad menilai bahwa tidak ada unsur pertimbangan terkait dengan pemberian obat kadaluarsa. Jadi sanksi yang diberikan hanya sebatas teguran.

Sanksi adminstratif tidak memiliki dsar jika secara tidak sengaja, jadi mungkin hanya teguran," kata M Idris kepada wartawan di Balaikota Depok, Jalan Margonda Raya, Kota Depok, Selasa (9/10/2019).

Idris menambahkan bahwa partainya telah memanggil puskesmas. Idris mengatakan ada kelalaian dalam pemberian obat kadaluarsa kepada pasien ini.

"Kami belum menyebut itu, kami telah memeriksa, kami telah mewawancarai dan sebenarnya itu tidak terkait dengan masalah apa pun sehingga itu memang sebuah kekhilafan, kesalahan murni, kelalaian," jelas Idris.

Idris akan mengevaluasi kembali puskesmas terkait dengan penyimpanan obat. Ini untuk mengantisipasi bahwa kejadian serupa tidak akan terulang.

"Ya, itu sebelumnya, terutama kapasitas sumber daya manusianya. Kedua, peninjauan gudang obatnya sedang ditinjau tentang masalah kedaluwarsa," lanjut Idris.Situs Poker | DominoQQ

Senada dengan Idris, Kadinkes Depok Novarita mengaku telah memberikan teguran verbal kepada orang tersebut. Peringatan itu adalah untuk meningkatkan kinerja puskesmas di masa depan.

"Ya, jadi dari Dinkes kantor telah memberikan teguran, hukuman disiplin dalam bentuk peringatan lisan, dalam bentuk peringatan lisan untuk meningkatkan kinerjanya," kata Novarita.

Selain itu, Novarita menjelaskan bahwa kesalahan terjadi ketika pusat kesehatan masyarakat salah untuk mengambil obat yang ada di kotak obat pasien lain. Menurutnya, kotak itu berisi obat-obatan yang sudah kadaluwarsa karena sudah lama tidak diberikan.

"Jadi kami mengemas obat ini sesuai dengan nama pasien, ya, ada pasien yang tidak kembali untuk waktu yang lama, itu belum dihapus. Jadi sudah waktunya untuk meminumnya karena itu dekat bersama yang diambil, lama waktu itu tidak datang.

Diketahui, Nur Istiqomah (50), warga Desa Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Depok, diduga diberi obat kadaluarsa saat dirawat di sebuah puskesmas di Depok. Istiqomah adalah pasien dengan penyakit paru-paru.Situs Poker | DominoQQ

Istiqomah diberi obat yang telah kedaluwarsa sejak Juli 2019. Obat itu disuntikkan ke tubuhnya pada Sabtu, 7 September 2019.

BANDARQQ | SITUS POKER | BANDAR POKER | DOMINOQQ | POKERCIP | CAPSA SUSUN | AGEN POKER

Tidak ada komentar:

Posting Komentar